Menu

Saksi Ahli Sebut DLHK Tak Ada Wewenang Lakukan Eksekusi Lahan Sawit Desa Gondai

Khairul Amri 1 Apr 2020, 19:03
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Kemudian dia juga turut menyinggung jika penyelenggaraan administrasi pemerintahan dilakukan asas legalitas asas pelindungan terhadap hak asasi manusia.

"Yang dimaksud dengan “asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh

melanggar hak-hak dasar warga masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tuturnya. 

Menurut Ahmad, hak pihak ketiga yang oleh hukum diakui sebagai hak, misalnya hak atas tanah, hak pengusahaan hutan yang masih berlaku sesuai jangka waktu pembebanan hak serta belum dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan, maka suatu instansi tidak dapat melakukan tindakan tertentu yang tidak memenuhi syarat sah sebuah keputusan. 

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa ayarat sahnya Keputusan," jelasnya lagi.

Persoalan eksekusi perkebunan sawit masyarakat yang bernaung kepada PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan perusahaan hutan tanaman industri PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau berlangsung cukup lama. Tak jarang, persoalan itu berbuntut pada aksi anarkis dan bentrokan. 

Halaman: 123Lihat Semua