Menu

Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Bisma Rizal 31 Mar 2020, 21:24
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

zxc1


Kemudian soal darurat sipil, Jokowi menjelaskan, bahwa itu akan dipakai bila keadaan abnormal atau luar biasa.
Halaman: 12Lihat Semua