Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Kesabaran dan Ketekunan RA Kartini Menginspirasi Azizah Khumaira Semifinalis Indonesian Girls 2024
zxc1
Kemudian soal darurat sipil, Jokowi menjelaskan, bahwa itu akan dipakai bila keadaan abnormal atau luar biasa.