Menu

Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Bisma Rizal 31 Mar 2020, 21:24
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

zxc1

Kemudian soal darurat sipil, Jokowi menjelaskan, bahwa itu akan dipakai bila keadaan abnormal atau luar biasa.

"Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," jelasnya.

Kebijakan itu sempat dibahas Jokowi dalam rapat terbatas, kemarin. Jokowi sudah menyiapkan skenario menghadapi wabah virus corona.

"Semua skenario kita siapkan, dari yang ringan, dari yang sedang, maupun yang terburuk," ujar Jokowi.

zxc2

Dalam Pasal 1 ayat 2.tentang  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status kedaruratan kesehatan adalah status yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular.

Yang bisa disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Dalam Pasal 4 diatur, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, caranya dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. (R24/Bisma)