Diberhentikan Jokowi Secara tak Hormat dari KPU, Evi Novida Ginting Tegaskan Bakal Gugat
RIAU24.COM - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. Dalam Keprres tersebut dinyatakan Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Hal itu tercantum dalam Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret. Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut, dilansir detik, Kamis 26 Maret 2020.
Di dalamnya juga disebutkan, keputusan presiden itu berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bakal Gugat
Dikonfirmasi terpisah, Evi mengaku telah menerima surat pemecatan atas dirinya. MEeurutnya, Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini. "Sudah, sudah terima hari ini," terangnya,