Diberhentikan Jokowi Secara tak Hormat dari KPU, Evi Novida Ginting Tegaskan Bakal Gugat
RIAU24.COM - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. Dalam Keprres tersebut dinyatakan Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Hal itu tercantum dalam Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret. Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut, dilansir detik, Kamis 26 Maret 2020.
Di dalamnya juga disebutkan, keputusan presiden itu berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bakal Gugat
Dikonfirmasi terpisah, Evi mengaku telah menerima surat pemecatan atas dirinya. MEeurutnya, Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini. "Sudah, sudah terima hari ini," terangnya,
Terkait langkah apa yang akan diambilnya, Evi mengatakan dirinya akan tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Akan menggugat ke PTUN," lontarnya,
Evu mengatakan saat ini gugatan tersebut belum dimasukkan. Namun, dia mengatakan akan mendaftarkan gugatan pada pekan depan.
"Iya gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini," kata Evi.
Diketahui sebelumnya, Evi kaget dan tidak terima dipecat oleh DKPP. Menurut Evi, putusan DKPP cacat hukum.
"DKPP tidak bisa memeriksa pemeriksaan etik secara pasif. Pencabutan pengaduan menjadikan DKPP tidak mempunyai dasar melakukan pengadilan etik. DKPP sudah melampaui kewenangan UU sebagai lembaga peradilan etik yang pasif," kata Evi dalam jumpa pers yang juga disiarkan secara online, Kamis (19/3).
Ketika itu, Evi juga mengatakan dirinya pun telah melapor kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP. ***