Diberhentikan Jokowi Secara tak Hormat dari KPU, Evi Novida Ginting Tegaskan Bakal Gugat
Terkait langkah apa yang akan diambilnya, Evi mengatakan dirinya akan tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Akan menggugat ke PTUN," lontarnya,
Evu mengatakan saat ini gugatan tersebut belum dimasukkan. Namun, dia mengatakan akan mendaftarkan gugatan pada pekan depan.
"Iya gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini," kata Evi.
Diketahui sebelumnya, Evi kaget dan tidak terima dipecat oleh DKPP. Menurut Evi, putusan DKPP cacat hukum.
"DKPP tidak bisa memeriksa pemeriksaan etik secara pasif. Pencabutan pengaduan menjadikan DKPP tidak mempunyai dasar melakukan pengadilan etik. DKPP sudah melampaui kewenangan UU sebagai lembaga peradilan etik yang pasif," kata Evi dalam jumpa pers yang juga disiarkan secara online, Kamis (19/3).