Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Empat Pelaku 43 Kg Sabu, PH Nyatakan Banding
Pembacaan vonis juga turut dikawal aparat kepolisian. JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan PH keempat terdakwa ini akan mengajukan banding.
"Dengan keputusan majelis hakim itu, kita pikir-pikir. Putusan ini juga sesuai dengan permintaan tuntutan yang kami bacakan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, S.H, M.H melalui JPU, Eriza Susila SH, kepada sejumlah wartawan usai sidang, Kamis 19 Maret 2020 kemarin.
"Dengan putusan oleh majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kami menyatakan banding," jawab Fahrizal, PH keempat terdakwa tersebut.
"Dengan putusan oleh majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kami menyatakan banding," jawab Fahrizal, PH keempat terdakwa tersebut.