Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Empat Pelaku 43 Kg Sabu, PH Nyatakan Banding
Dahari
•
20 Mar 2020, 09:01
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40) Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
zxc2
Pembacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H di Ruang Sidang Cakra. Putusan juga disaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eriza Susila, S.H dan Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa Fahrizal, S.H. Putusan ini juga sama dengan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya, dengan pidana mati.