Menu

Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Empat Pelaku 43 Kg Sabu, PH Nyatakan Banding

Dahari 20 Mar 2020, 09:01
Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati (foto/Hari)
Empat orang diduga kurir atau terdakwa kasus 43 kilogram (kg) sabu sabu divonis dengan pidana mati (foto/Hari)
Para terdakwa ini, diyakini sebagai jaringan internasional, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilogram sabu itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, pada 21 Juli 2019 silam.

Mereka diamankan petugas dari dua unit mobil dengan lokasi berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.

Waktu itu petugas sempat lakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu mobil berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari mobil tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti (BB).

Halaman: 345Lihat Semua