Tim Gabungan BC Bengkalis Amankan Dua Kapal, Seluruh Barang Dicek Covid-19
tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait,"pungkasnya. (R24/Hari)