Tim Gabungan BC Bengkalis Amankan Dua Kapal, Seluruh Barang Dicek Covid-19
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai langsung memberikan keterangan secara resmi terkait penangkapan dua buah Kapal Motor yang membawa barang ilegal dari Malaysia.
Hal tersebut disampaikan langsung kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipnawan kepada sejumlah wartawan, Rabu 11 Maret 2020.
zxc1
Diutarakan Ony, berawal penangkapan tersebut, pihak Bea dan Cukai mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua buah kapal yang mengangkut barang ilegal dari Batu Pahat Johor Malaysia.
"Operasi itu merupakan Ops gabungan antara BC Kanwil dan BC Bengkalis. Disana digambarkan, awalnya mendapat laporan dari masyarakat dan kami langsung merespon. Dengan melakukan penegahan dan mudah mudahan ini tidak terjadi lagi," tegas Ony Ipnawan.
zxc2
"Apalagi sekarang adanya wabah virus Corona, jadi kita dari pihak BC Bengkalis langsung mengamankan barang barang itu. Semua barang itu didatangkan dari batu pahat Malaysia," ujarnya lagi.
Diutarakan Ony Ipnawan lagi, bahwa barang barang illegal tersebut berupa makanan dan minuman berbagai jenis, diantaranya pakaian bekas, ban bekas sepeda motor beserta
sparepartnya. Diangkut menggunakan kapal KM Faisal berupa cabai kering 118 karung, minuman kaleng Non Alkohol 1.395 Case dan Ikan Bilis 16 Kotak.
"Saat ini, seluruh barang bukti dan kapal tersebut sudah berada Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis. Saat di Pos tim melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Bengkalis. Kemudian dilakukan pemeriksaan terkait virus Covid-19 oleh karantina kesehatan Bengkalis terhadap nakhoda kapal dan ABK dengan hasil negative corona," ujarnya seraya mengatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Z dan H dua orang nahkoda kapal.
"Atas penindakan tersebut, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan Undang-undang nomor
17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak
tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait,"pungkasnya. (R24/Hari)