DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW
Fraksi PDIP dengan juru bicara, Ferry Situmeang berpandangan, Raperda RTRW Kabupaten Bengkalis 2020-2040 pada dasarnya melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, Sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.
sedangkan Ranperda RDTRW kabupaten Bengkalis 2020-2039 yang diajukan pemerintah kabupaten Bengkalis adalah perencanaan Rupat dan sekitarnya, mengingat pualu Rupat telah ditetapkan sebagai wilayah kawasan strategis pariwisata nasional. Untuk itu, Fraksi PDIP meminta agar Perda tersebut dapat terwujud untuk mempercepat pembangunan daerah.