Ini Kata DPR Soal Usulan FPI Tentang UU Potong Tangan-Leher Pelaku Koruptor
RIAU24.COM - Pada saat Aksi 212 berlangsung, Ketua Umum FPI Sobri Lubis meminta DPR untuk membentuk undang-undang yang mengatur supaya koruptor dihukum dengan potong tangan hingga potong leher.
Mengutip dari laman Detik.com, Sabtu, 22 Februari 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR justru tak sependapat apa dengan yang diusulkan oleh FPI itu.
"Indonesia itu negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Usulan tersebut tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua. Selain itu melanggar HAM," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
zxc1
Pria disapa Awiek itu juga menyebutkan hukuman untuk koruptor agar jera banyak jenisnya. Dia memberi contoh tentang memiskinkan pelaku korupsi.
"Toh hukuman bagi koruptor tersebut banyak variannya untuk menimbulkan efek jera. Misalnya, memiskinkan koruptor agar menimbulkan efek jera. Menjalani hukuman itu juga bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Toh manusia juga bisa bertobat setelah menjalani hukuman," jelasnya.