Ini Kata DPR Soal Usulan FPI Tentang UU Potong Tangan-Leher Pelaku Koruptor
RIAU24.COM - Pada saat Aksi 212 berlangsung, Ketua Umum FPI Sobri Lubis meminta DPR untuk membentuk undang-undang yang mengatur supaya koruptor dihukum dengan potong tangan hingga potong leher.
Mengutip dari laman Detik.com, Sabtu, 22 Februari 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR justru tak sependapat apa dengan yang diusulkan oleh FPI itu.
"Indonesia itu negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Usulan tersebut tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua. Selain itu melanggar HAM," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
Pria disapa Awiek itu juga menyebutkan hukuman untuk koruptor agar jera banyak jenisnya. Dia memberi contoh tentang memiskinkan pelaku korupsi.
"Toh hukuman bagi koruptor tersebut banyak variannya untuk menimbulkan efek jera. Misalnya, memiskinkan koruptor agar menimbulkan efek jera. Menjalani hukuman itu juga bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Toh manusia juga bisa bertobat setelah menjalani hukuman," jelasnya.
"Bisa dibayangkan kalau nilai yang dikorupsi Rp 12 juta seperti kasus anggota DPRD Kota Malang, lalu dipotong tangan? Justru itu menyengsarakan," kata dia lagi.
zxc2
Kemudian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan tak masalah jika nantinya FPI mengusulkan undang-undang dengan materi potong tangan dan potong leher koruptor itu. Tapi, dia menegaskan usulan itu harus dilihat dari sisi hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
"Ya bisa saja, semua orang kan boleh mengusulkan sesuatu. Tetapi kan kita melihat dengan hukum pidana kita yang berlaku sekarang kan sudah ada ya, sudah ada. Jadi prinsipnya tentu kita tidak bisa melarang orang untuk melakukan usulan, mengusulkan sesuatu, nggak bisa kita larang," kata dia.
"Tapi apakah substansinya masih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum positif kita dalam negara kesatuan, nah itu yang pasti akan jadi pertimbangan," tutupnya.