Salah Ketik RUU Cipta Kerja Sangat Disayangkan
RIAU24.COM - JAKARTA- Pernyataan pemerintah atas draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, terutama pada pasal 170 sangatlah disayangkan.
zxc1
Baca juga: Wilayah Udara Bali Bersih dari Abu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Normal
Sebagaimana, dalam Pasal 170 dituliskan bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang.