Salah Ketik RUU Cipta Kerja Sangat Disayangkan
RIAU24.COM - JAKARTA- Pernyataan pemerintah atas draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, terutama pada pasal 170 sangatlah disayangkan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
zxc1
Sebagaimana, dalam Pasal 170 dituliskan bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang.
Baidowi menyebutkan, harusnya pemerintah bisa lebih berhati-hati dalam menyusun draf tersebut.
Ia pun menilai bahwa ini adalah kesalahan ketik yang substansi. "Dan itu melanggar UU. Tim dari pemerintah harus cermat," katanya.
zxc2
Dirinya pun menuntut agar pemerintah memberikan penjelasan atas salah ketik dalam draf UU tersebut.
Dirinya pun menyebutkan, bahwa
pemerintah harusnya menyampaikan secara langsung hal tersebut kepada DPR.
"Karena kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan pemerintah harus menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut dan nanti dibahas dalam pembahasan," kata dia.
Pernyataan salah ketik tersebut, diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Mahfud pun menyebutkan, hal ini bisa diperbaiki karena masih dalam bentuk rancangan di mana semua bisa diperbaiki.
"Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR, itu saja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah undang-undang,"ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). (R24/Bisma)