RIAU24.com Pekanbaru RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah Ryan Edi Saputra • 15 Feb 2020, 06:13 Ilustrasi Omnibus Law masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; Baca juga: KPK Tangkap Penyelenggara Negara di Pekanbaru melalui Operasi Tangkap Tangan masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; Baca juga: Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
Wakapolda Riau Pastikan Keamanan Surat Suara di Pekanbaru pada Pilkada 2024 Pekanbaru - 29 Nov 2024, 12:42
Jelang Nataru 2024-2025, Dirlantas Polda Riau Gelar Rapat Koordinasi Internal dengan Kasat Lantas Jajaran Pekanbaru - 09 Dec 2024, 16:02