Menu

RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah

Ryan Edi Saputra 15 Feb 2020, 06:13
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law

RIAU24.COM -  JAKARTA - Pemerintah mengatur mengenai pesangon untuk buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,

Berdasarkan pasal 156 draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diberikan kepada DPR, disebutkan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja ketika melakukan pemutusan hubungan kerja.

Di passal 157 RUU tersebut dijelaskan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan mas akerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan pekerja/buruh dan keluarganya.

Besaran pesangon dan penghargaan masa kerja tergantung pada lama masa kerja buruh yang bersangkutan.

Adapun berikut ketentuan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja:

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Penghargaan masa kerja

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, 8 (delapan) bulan upah

 

Adapun berbeda dengan dalam UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak tak lagi di atur oleh pemerintah. Uang penggantian hak dalam RUU Cipta Kerja didasarkan pada perjanjian bipatrid antara pekerja dengan pemberi kerja melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah mengatur penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

Selanjutnya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. ***