RIAU24.com Pekanbaru RUU Omnibus Law Atur Besaran Pesangon Buruh, Segini Jumlah Ryan Edi Saputra • 15 Feb 2020, 06:13 Ilustrasi Omnibus Law masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah Baca juga: Bawaslu Pekanbaru Pelajari Gugatan Paslon Muflihun-Ade Hartati ke MK masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. Baca juga: Wakapolda Riau Pastikan Keamanan Surat Suara di Pekanbaru pada Pilkada 2024 Penghargaan masa kerja
Jelang Nataru 2024-2025, Dirlantas Polda Riau Gelar Rapat Koordinasi Internal dengan Kasat Lantas Jajaran Pekanbaru - 09 Dec 2024, 16:02
Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang Pekanbaru - 09 Dec 2024, 21:56
KPK Tangkap Penyelenggara Negara di Pekanbaru melalui Operasi Tangkap Tangan Pekanbaru - 02 Dec 2024, 23:20