Menu

Bareskrim Tolak Laporan FPI terhadap Ade Armando, Ustadz Zulkarnain : FPI Harus Belajar Dari Risma

Ryan Edi Saputra 11 Feb 2020, 15:23
Ustadz Tengku Zulkarnain
Ustadz Tengku Zulkarnain

RIAU24.COM -  JAKARTA - Laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando terkait dugaan penghinaan di media sosial ditolak Bareskrim Polri.

Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri tak menerima laporan tersebut lantaran masuk ke delik aduan. Maksudnya, adalah dalam hal ini, Ketua Umum FPI yang harus langsung melakukan pelaporan.

"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI, atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Selain itu, kata Azis, polisi juga menyatakan harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI di Youtube realita TV tersebut.

Tapi disisi lain, Azis malah menyinggung perkara yang sempat menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, polisi bisa memproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.

"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujar Azis.

Halaman: 12Lihat Semua