Menu

Bareskrim Tolak Laporan FPI terhadap Ade Armando, Ustadz Zulkarnain : FPI Harus Belajar Dari Risma

Ryan Edi Saputra 11 Feb 2020, 15:23
Ustadz Tengku Zulkarnain
Ustadz Tengku Zulkarnain

Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers karena Realita TV memenuhi legalitas pers.

"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan TvOne-nya dipermasalahkan. Kedua Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," papar dia.

Sebelumnya, Ade Armando mengaku tidak mempersoalkan rencana laporan tersebut ke Bareskrim Polri sebab menurut dia FPI memang organisasi yang bermasalah di Indonesia.

"Tidak masalah. FPI tidak pantas tersinggung karena FPI memang organisasi bermasalah," kata Ade saat dikonfirmasi Okezone, Senin (10/2/2020).

Menanggapi hal ini, Ustadz Zulkanain berkolicau lewat media sosial twitternya, ia menyarankan agar FPI belajar dari Risma agar laporan mereka diproses secepat kilat.

“Laporan FPI terkait Ade Armando melanggar Pasal 156 KUHP, ditolak Polisi. Nampaknya FPI perlu sowan ke Ibu Risma dan belajar bagaimana caranya supaya laporan FPI bisa diproses secepat kilat. Kedua, Ade Armando ini backingnya siapa, ya? Nampak kuat sekali?,” kicau akun @ustadtengkuzul iti. ***

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua