Bareskrim Tolak Laporan FPI terhadap Ade Armando, Ustadz Zulkarnain : FPI Harus Belajar Dari Risma
RIAU24.COM - JAKARTA - Laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando terkait dugaan penghinaan di media sosial ditolak Bareskrim Polri.
Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri tak menerima laporan tersebut lantaran masuk ke delik aduan. Maksudnya, adalah dalam hal ini, Ketua Umum FPI yang harus langsung melakukan pelaporan.
"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI, atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Selain itu, kata Azis, polisi juga menyatakan harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI di Youtube realita TV tersebut.
Tapi disisi lain, Azis malah menyinggung perkara yang sempat menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, polisi bisa memproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.
"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujar Azis.
Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers karena Realita TV memenuhi legalitas pers.
"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan TvOne-nya dipermasalahkan. Kedua Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," papar dia.
Sebelumnya, Ade Armando mengaku tidak mempersoalkan rencana laporan tersebut ke Bareskrim Polri sebab menurut dia FPI memang organisasi yang bermasalah di Indonesia.
"Tidak masalah. FPI tidak pantas tersinggung karena FPI memang organisasi bermasalah," kata Ade saat dikonfirmasi Okezone, Senin (10/2/2020).
Menanggapi hal ini, Ustadz Zulkanain berkolicau lewat media sosial twitternya, ia menyarankan agar FPI belajar dari Risma agar laporan mereka diproses secepat kilat.
“Laporan FPI terkait Ade Armando melanggar Pasal 156 KUHP, ditolak Polisi. Nampaknya FPI perlu sowan ke Ibu Risma dan belajar bagaimana caranya supaya laporan FPI bisa diproses secepat kilat. Kedua, Ade Armando ini backingnya siapa, ya? Nampak kuat sekali?,” kicau akun @ustadtengkuzul iti. ***