Menu

Ingin Minta Keadilan, Sri Malah 'Diperas' Oleh Oknum Jaksa Di Kampar

Khairul Amri 4 Feb 2020, 08:58
Ibu Sri didampingi Pengacaranya Revi Julianto SH dan Ade Nurisman SH sesaat setelah bertemu Oknum Jaksa D di Bangkinang
Ibu Sri didampingi Pengacaranya Revi Julianto SH dan Ade Nurisman SH sesaat setelah bertemu Oknum Jaksa D di Bangkinang

Selain itu, oknum tersebut juga menyuruh Sri agar tidak menggunakan jasa pengacara. D dengan nada yang meninggi meminta Sri melepas pengacaranya (Kuasa Hukum_red), Refi yulianto SH dan Ade Nurisman SH yang dipilihnya.

"Ya saya gak mau, mana ada duit saya untuk bayar sebanyak itu. Apalagi suami saya itu tidak bersalah, kenapa jadinya harus seperti ini," sesalnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Refi yulianto SH sangat menyesalkan apa yang dilakukan oknum D tersebut.

"Apa yang dilakukannya ini jelas telah melanggar aturan yang ada, kita sebagai kuasa hukumnya merasa dilecehkan," tegas Revi.

Dikatakan Revi, didalam UU sudah dijelaskan setiap warga negara yang menjalani proses hukum wajib didampingi kuasa hukum, baik itu dari Lembaga Bantuan Hukum maupun Advokat yang dipilih sendiri.

"Setiap orang warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum dan bahkan Negara menyediakan bantuan hukum bagi Masyarakat yang tidak mampu," ujarnya.

Halaman: 123Lihat Semua