Ingin Minta Keadilan, Sri Malah 'Diperas' Oleh Oknum Jaksa Di Kampar
RIAU24.COM - Maksud hati hendak menanyakan perihal hukum yang menimpa suaminya, seorang ibu rumah tangga bernama Sri Mafridawati malah menjadi korban pemerasan.
Diduga pemerasan yang dialami Sri tersebut dilakukan oleh seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, yang berinisial D.
Sri yang sejak pagi ingin menanyakan perihal kasus yang menimpa suaminya yang bernama Asril bin yunus ini, diajak bertemu di sebuah rumah di Kota Bangkinang, Senin, 3 Februari 2020 siang kemarin.
"Saya dilarang bawa tas dan handphone saat bertemu Jaksa D, gak tau maksudnya apa," terang Sri saat ditemui Riau24.com, Senin malam.
Saat itulah oknum D ini meminta sejumlah uang, dengan alasan agar perkara yang menimpa suaminya bisa dipermudah. Dan pertemuan ini ternyata tanpa sepengetahuan pihak Kejari Kampar.
"Ada dana ibu Rp40 juta, dana ini bagi dua nantik, untuk Jaksa (D) dan hakim," ujar Sri menirukan ucapan oknum tersebut.
Selain itu, oknum tersebut juga menyuruh Sri agar tidak menggunakan jasa pengacara. D dengan nada yang meninggi meminta Sri melepas pengacaranya (Kuasa Hukum_red), Refi yulianto SH dan Ade Nurisman SH yang dipilihnya.
"Ya saya gak mau, mana ada duit saya untuk bayar sebanyak itu. Apalagi suami saya itu tidak bersalah, kenapa jadinya harus seperti ini," sesalnya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka Refi yulianto SH sangat menyesalkan apa yang dilakukan oknum D tersebut.
"Apa yang dilakukannya ini jelas telah melanggar aturan yang ada, kita sebagai kuasa hukumnya merasa dilecehkan," tegas Revi.
Dikatakan Revi, didalam UU sudah dijelaskan setiap warga negara yang menjalani proses hukum wajib didampingi kuasa hukum, baik itu dari Lembaga Bantuan Hukum maupun Advokat yang dipilih sendiri.
"Setiap orang warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum dan bahkan Negara menyediakan bantuan hukum bagi Masyarakat yang tidak mampu," ujarnya.
Untuk itu, Revi akan menyampaikan dan meminta kepada Pimpinan Kejaksaan agar memanggil dan membina oknum tersebut.
"Kita tahu sekarang Kejaksaan Tinggi Riau telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan akan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), perbuatan oknum ini dapat merusak itu semua," tutupnya.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa suami Sri ini terjadi pada awal Januari lalu. Dimana dalam proses penahanannya juga mendapatkan kejanggalan.
Saat ditangkap oleh petugas Polsek Siak Hulu tidak membawa surat perintah penangkapan, bahkan tersangka sempat dipukuli hingga memar.
Tidak sampai disitu, pria paruh baya yang juga mempunyai usaha biliar ini diancam oleh petugas untuk mengambil barang bukti yang diduga narkoba.
Petugas juga sempat melakukan penembakan ke atas hingga membuat loteng tempat usaha tersebut berlubang.