Kejati Riau Akan Panggil Pemprov Riau Dan PT HTJ Terkait Sengketa Lahan Di Universitas Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU,- Sengketa lahan di kawasan akademik Universitas Riau (UR) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ), yang terjadi hampir 14 tahun lamanya membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil sikap.
Pihak Kejati Riau berencana akan memanggil kedua belak pihak dalam waktu dekat, sikap itu berdasarkan surat yang dikirimkan Pemprov Riau pada 16 Januari 2020 lalu.
Yang mana surat tersebut berisi tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckraht), terkait perkara sengketa lahan di UR tersebut.
"Beberapa waktu lalu kita (Kejati Riau_red) menerima surat dari Pemprov Riau, yang isinya terdapat opsi yang akan diambil pihak Pemprov untuk pelaksanaan putusan masalah sengketa tanah di UR, yakni menyerahkan lahan kepada pihak penggugat (PT HTJ,red)," ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Dwi Agus Afrianto.
Kejati Riau yang dalam hal ini merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Riau.
"Kami sifatnya sebagai penerima kuasa, intinya melaksanakan apa yang menjadi keinginan pihak principal (Pemprov,red)," ujar Asdatun.