Imlek, Dirjen Pemasyarakatan Kasih Remisi ke 43 Narapidana
RIAU24.COM - JAKARTA- Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyebutkan, sebanyak 43 narapidana yang beragama Konghucu menerima remisi khusus hari Raya Tahun Baru Imlek 2571, Sabtu (25/1/2020).
zxc1
Menurut Sri pemberian ini sebagai bentuk pemenuhan hak Narapidana. "Dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Sri menambahkan, dari 43 narapidana tersebut terdapat satu orang narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.