Menu

Imlek, Dirjen Pemasyarakatan Kasih Remisi ke 43 Narapidana

Bisma Rizal 25 Jan 2020, 18:37
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (foto/int)
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyebutkan, sebanyak 43 narapidana yang beragama Konghucu menerima remisi khusus hari Raya Tahun Baru Imlek 2571, Sabtu (25/1/2020).

zxc1

Menurut Sri pemberian ini sebagai bentuk pemenuhan hak Narapidana. "Dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Sri menambahkan, dari 43 narapidana tersebut terdapat satu orang narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

zxc2

Sisanya mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan masa pidana. Diantaranya, 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi satu bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

Dengan cakupan wilayah di tingkat Provinsi diantaranya, Bangka Belitung, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 23 Januari 2020, jumlah warga binaan oemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang narapidana, 61.987 orang tahanan dan 2.476 orang anak.

Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang. (R24/Bisma)