Menu

Pemprov DKI: yang Masuk Cagar Budaya adalah Monumen Nasional

Bisma Rizal 23 Jan 2020, 15:39
Kawasan Monas (foto/int)
Kawasan Monas (foto/int)
Meski demikian, dalam Kepgub tersebut diatur dalam pemugaran dan lain-lain terhadap bangunan cagar budaya itu harus seizin Gubernur DKI dan mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya.

Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan ketentuan lainnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta agar revitalisasi Monas ditunda.

Halaman: 345Lihat Semua