Menu

Pemprov DKI: yang Masuk Cagar Budaya adalah Monumen Nasional

Bisma Rizal 23 Jan 2020, 15:39
Kawasan Monas (foto/int)
Kawasan Monas (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Revitalisasi di kawasan Monumen Nasional (Monas) tidak bisa disebut sebagai perombakan terhadap cagar budaya.

Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak perlu meminta izin kepada Menteri Sekretaris Negara yang merupakan Dewan Pengarah sebagaimana ketentuan Keputusan Presiden nomor 25 Tahun 1995.

zxc1

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, tidak semua kawasan di Monas masuk ke dalam kawasan cagar budaya.

"Yang masuk cagar budaya adalah tugu Monas itu sendiri," ujar Cucu saat dihubungi Riau24.com, Jakarta, Kamis (23/01/2020).

Cucu menambahkan, bahwa Pemprov DKI adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola kawasan Monas. "(Sehingga) tidak masalah (melakukan revitalisasi) selama enggak ganggu tugu Monas-nya," lanjut dia.

zxc2

Kawasan Monas sendiri diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Peraturan ini menjelaskan tentang Penetapan Bangunan-bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Cagar Budaya.


Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.

Monas sendiri dibangun pada tahun 1961 yang melambangkan kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia.

Meski demikian, dalam Kepgub tersebut diatur dalam pemugaran dan lain-lain terhadap bangunan cagar budaya itu harus seizin Gubernur DKI dan mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dalam pelestarian cagar budaya.

Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan ketentuan lainnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta agar revitalisasi Monas ditunda.

Hal itu  diungkapkan Ida saat rapat dengan Kepala Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

"Dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku," kata Ida di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).

Berdasarkan Keppres 25 Tahun 1995, pembangunan di kawasan Monas mesti melalui persetujuan Dewan Pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.

Ida menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).

"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar bagaimana masyarakat mau bangun rumah," ujar Ida.

Diketahui Pemprov DKI melakukan penebangan sekitar 190 pohon. Penjelasan Heru penebangan pohon ini masuk dalam proses revitalisasi Monas.

Setidaknya pada awal tahun 2019 dianggarkan pagu anggaran sebesar Rp147 miliar. Namun di akhir tahun anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.

Heru mengatakan bahwa konstruksi dimulai tanggal 12 November tahun 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari. Dia mengakui sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan tahun 2020. (R24/Bisma)