Pemprov DKI: yang Masuk Cagar Budaya adalah Monumen Nasional
Hal itu diungkapkan Ida saat rapat dengan Kepala Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku," kata Ida di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).
Berdasarkan Keppres 25 Tahun 1995, pembangunan di kawasan Monas mesti melalui persetujuan Dewan Pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Berdasarkan Keppres 25 Tahun 1995, pembangunan di kawasan Monas mesti melalui persetujuan Dewan Pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.