DKPP Putuskan Wahyu Setiawan Berhenti Tetap
"Pertemuan ini pun berujung pada tertangkap tangannya Teradu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful pada 8 Januari 2020 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 oleh KPK," jelasnya.
Rangkai pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW Anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk Wahyu menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama jabatan.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya
"Selaku anggota KPU, Teradu sepatutnya menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan, sehingga baik dan buruknya tindakan Teradu berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan dengan sebagai anggota KPU RI," jelas Muhammad. (R24/Bisma)