Menu

DKPP Putuskan Wahyu Setiawan Berhenti Tetap

Bisma Rizal 17 Jan 2020, 04:13
Wahyu Setiawan ditangkap KPK atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP (foto/int)
Wahyu Setiawan ditangkap KPK atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP (foto/int)

"Pertemuan ini pun berujung pada tertangkap tangannya Teradu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful pada 8 Januari 2020 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 oleh KPK," jelasnya.

Rangkai pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW Anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk Wahyu menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama jabatan.

"Selaku anggota KPU, Teradu sepatutnya menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan, sehingga baik dan buruknya tindakan Teradu berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan dengan sebagai anggota KPU RI," jelas Muhammad. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua