Menu

DKPP Putuskan Wahyu Setiawan Berhenti Tetap

Bisma Rizal 17 Jan 2020, 04:13
Wahyu Setiawan ditangkap KPK atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP (foto/int)
Wahyu Setiawan ditangkap KPK atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP (foto/int)

zxc2

"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," jelas majelis.

Dalam amarnya, Muhammad menjelaskan, bahwa Wahyu terbukti melanggar etik karena terbukti melakukan rangkaian
pertemuan dan komunikasi dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai orang partai yang disebut oleh Wahyu adalah makelar dalam proses PAW.
Halaman: 123Lihat Semua