DKPP Putuskan Wahyu Setiawan Berhenti Tetap
RIAU24.COM - JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas pelanggaran etik sebagai penyelenggara pemilu.
zxc1
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi amar putusan tersebut yang dipimpin oleh Plt Ketua DKPP Muhammad, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Majelis yang terdiri dari 4 anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati itu memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
zxc2
"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," jelas majelis.
Dalam amarnya, Muhammad menjelaskan, bahwa Wahyu terbukti melanggar etik karena terbukti melakukan rangkaian
pertemuan dan komunikasi dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai orang partai yang disebut oleh Wahyu adalah makelar dalam proses PAW.
"Pertemuan ini pun berujung pada tertangkap tangannya Teradu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful pada 8 Januari 2020 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 oleh KPK," jelasnya.
Rangkai pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW Anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk Wahyu menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama jabatan.
"Selaku anggota KPU, Teradu sepatutnya menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan, sehingga baik dan buruknya tindakan Teradu berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan dengan sebagai anggota KPU RI," jelas Muhammad. (R24/Bisma)