DKPP Putuskan Wahyu Setiawan Berhenti Tetap
RIAU24.COM - JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas pelanggaran etik sebagai penyelenggara pemilu.
zxc1
Baca juga: Agar Pemilu Adil Gender, Ini Masukan Bawaslu
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi amar putusan tersebut yang dipimpin oleh Plt Ketua DKPP Muhammad, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Majelis yang terdiri dari 4 anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati itu memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.