Nekat Jual Minuman Beralkohol, Izin Koro-Koro Terancam Dicabut, Ini Penjelasannya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Empat izin tempat hiburan karaoke sedang diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukannya minuman beralkohol di atas 5 persen di salah satu tempat hiburan itu.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, Selasa (14/1/2020), mengatakan, ada empat pengelola tempat hiburan karaoke yang dipanggil sejak 9 Januari lalu. Pemanggilan terakhir adalah Senin ini.
Empat pengelola usaha karaoke yang dipanggil itu adalah C7, Koro-Koro, Planet, dan satu tempat lagi di Jalan SM Amin. Empat pengelola ini diminta menunjukkan semua izinnya, baik izin prinsip maupun izin operasional.
"Sampai saat ini ada yang belum menunjukkan izinnya. Sampai hari ini, pengelola karaoke Koro-Koro belum bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB)," ungkap Desheriyanto.
Jika seluruh izin tak dilengkapi, maka Satpol PP akan memanggil ulang empat pengelola itu. Empat pengelola juga diberikan peringatan keras.
"Bisa saja kejadian di Queen Club diulang lagi yaitu penyegeyelan," ujar Desheriyanto.