Nekat Jual Minuman Beralkohol, Izin Koro-Koro Terancam Dicabut, Ini Penjelasannya
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru merazia sejumlah gelanggang permainan dan empat tempat hiburan karaoke mulai 7 Januari malam hingga 8 Januari dini hari. Petugas menyita 231 minuman beralkohol dengam kadar lebih dari 5 persen.
Sementara itu, terkait perizinan penjualan Minuman beralkohol di Koro-Koro seperti yang ditemui dalam sidak dilakukan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Kabid Pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto saat dikonfirmasi pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Koro-Koro untuk menjual minuman beralkohol.
“Kita tidak ada keluarkan izin itu, Koro-Koro tidak ada izin untuk menjual minuman alkohol,” sebutnya. (R24/put)