Nekat Jual Minuman Beralkohol, Izin Koro-Koro Terancam Dicabut, Ini Penjelasannya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Empat izin tempat hiburan karaoke sedang diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukannya minuman beralkohol di atas 5 persen di salah satu tempat hiburan itu.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, Selasa (14/1/2020), mengatakan, ada empat pengelola tempat hiburan karaoke yang dipanggil sejak 9 Januari lalu. Pemanggilan terakhir adalah Senin ini.
Empat pengelola usaha karaoke yang dipanggil itu adalah C7, Koro-Koro, Planet, dan satu tempat lagi di Jalan SM Amin. Empat pengelola ini diminta menunjukkan semua izinnya, baik izin prinsip maupun izin operasional.
"Sampai saat ini ada yang belum menunjukkan izinnya. Sampai hari ini, pengelola karaoke Koro-Koro belum bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB)," ungkap Desheriyanto.
Jika seluruh izin tak dilengkapi, maka Satpol PP akan memanggil ulang empat pengelola itu. Empat pengelola juga diberikan peringatan keras.
"Bisa saja kejadian di Queen Club diulang lagi yaitu penyegeyelan," ujar Desheriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru merazia sejumlah gelanggang permainan dan empat tempat hiburan karaoke mulai 7 Januari malam hingga 8 Januari dini hari. Petugas menyita 231 minuman beralkohol dengam kadar lebih dari 5 persen.
Sementara itu, terkait perizinan penjualan Minuman beralkohol di Koro-Koro seperti yang ditemui dalam sidak dilakukan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Kabid Pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto saat dikonfirmasi pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Koro-Koro untuk menjual minuman beralkohol.
“Kita tidak ada keluarkan izin itu, Koro-Koro tidak ada izin untuk menjual minuman alkohol,” sebutnya. (R24/put)