Beda Penilaian dengan BPK, Pengamat Sebut Kasus Jiwasraya tak Beresiko Sistemik
RIAU24.COM - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menilai masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat gigantic (masif) dan menimbulkan risiko sistemik. Hal itu dilontarkannya menanggapi keterangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai masalah di perusahaan asuransi plat merah tersebut akan menimbulkan dampak sistemik.
Menurut Romli, kasus Jiwasraya tidak akan sampai berdampak sistemik, karena kondisnya tidak sama dengan kasus Bank Century.
"Kemungkinan dampak meluas, tapi tidak sistemik karena nilainya di bawah kasus Bank Century. Tanggung jawab pemerintah kira-kira sama dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," terangnya, Kamis 9 Januari 2020.
Dilansir republika, Romli menegaskan, kasus Jiwasraya merupakan tanggungjawab pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kasus Asuransi Jiwasraya karena BUMN maka tanggungjawabnya berada pada pemerintah lewat Kemenkeu sebagai pemilik lima persen saham," ungkap Romli.
Dengan diprosesnya kasus Jiwasraya di Kejaksaan, Romli menilai masalah tidak akan tuntas hingga nasabah. "Kita belum tahu sikap pemerintah Kemenkeu apakah bisa bayar polis nasabah yang jatuh tempo? Saya baca di berita, Menkeu gunakan dua opsi, pertama dengan aksi korporasi dan kedua penegakan hak via kejaksaan," terangnya.
Namun menurutnya, dua opsi penyelesaian yang ditawarkan Menkeu juga bakal memakan waktu lama. Termasuk sidang pengadilan sampai dengan putusan berkekuatan hak tetap sampai 480 hari.