Menu

Beda Penilaian dengan BPK, Pengamat Sebut Kasus Jiwasraya tak Beresiko Sistemik

Siswandi 9 Jan 2020, 16:49
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menilai masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat gigantic (masif) dan menimbulkan risiko sistemik. Hal itu dilontarkannya menanggapi keterangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai masalah di perusahaan asuransi plat merah tersebut akan menimbulkan dampak sistemik. 

Menurut Romli, kasus Jiwasraya tidak akan sampai berdampak sistemik, karena kondisnya tidak sama dengan kasus Bank Century.

"Kemungkinan dampak meluas, tapi tidak sistemik karena nilainya di bawah kasus Bank Century. Tanggung jawab pemerintah  kira-kira sama dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," terangnya, Kamis 9 Januari 2020.

Dilansir republika, Romli menegaskan, kasus Jiwasraya merupakan tanggungjawab pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kasus Asuransi Jiwasraya karena BUMN maka tanggungjawabnya berada pada pemerintah lewat Kemenkeu sebagai pemilik lima persen saham," ungkap Romli.

Dengan diprosesnya kasus Jiwasraya di Kejaksaan, Romli menilai masalah tidak akan tuntas hingga nasabah. "Kita belum tahu sikap pemerintah Kemenkeu apakah bisa bayar polis nasabah yang jatuh tempo? Saya baca di berita, Menkeu gunakan dua opsi, pertama dengan aksi korporasi dan kedua penegakan hak via kejaksaan," terangnya.

Namun menurutnya,  dua opsi penyelesaian yang ditawarkan Menkeu juga bakal memakan waktu lama. Termasuk sidang pengadilan sampai dengan putusan berkekuatan hak tetap sampai 480 hari.

3 Mantan Direksi Diperiksa
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus memeriksa saksi untuk mengungkap kasus Jiwasraya tersebut. Pada hari ini, giliran tiga mantan direksi Jiwasraya yang menjalani pemeriksaan, 

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, pemeriksaan tersebut lanjutan dari penyidikan. Ketiga mantan direksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Young Adrian, dan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya Muhammad Zamkhani.

“Seperti yang saya sampaikan setiap hari kepada teman-teman (wartawan), pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lanjutan,” terangnya. 

Selain tiga nama mantan petinggi itu, Adi membeberkan ada satu nama, yakni Bambang Harsono, selaku mantan Sales Manager Bancassurance Jiwasraya Udhi Prasetyanto yang ikut dipanggil untuk diperiksa. Satu lagi, yakni Novi Rahmi selaku mantan Kepala Divisi SDM Jiwasraya. 

“Dari tujuh yang dipanggil, satu nama yang tidak hadir. Jadi ada enam yang diperiksa hari ini.  Tetapi nanti yang tidak hadir akan dipanggil kembali untuk diperiksa,” sambung Adi. ***