Beberkan Soal Terjadinya Korupsi Dana Desa, Ini Kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkalis
Dijelaskan, Pemdes sendiri bukan hanya mengelola dana UED-SP mencapai Miliaran saja, bahkan disana ada Dana Desa (DD) dari Provinsi dan Pusat. Dan ada juga Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab, serta dana Instruksi Bupati (Inbup) juga dari Pemkab Bengkalis.
"Yang diperkirakan setiap Desa dengan sejumlah mata anggaran digelontorkan tersebut mencapai Rp5 Milyar lebih. Sehingga dengan anggaran yang besar itu, menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi, karena dimungkinkan tidak adanya kesiapan pihak Desa dalam pengelolaan keuangan," ucap Agung.
Oleh karena itu, lanjut Agung lagi, bahwa Kejari Bengkalis menyarankan khusus dana UED-SP supaya tidak dikorupsi lagi, agar Pemerintahan Daerah membuat aturan baru terkait dana UED-SP yang begitu besar itu.
Oleh karena itu, lanjut Agung lagi, bahwa Kejari Bengkalis menyarankan khusus dana UED-SP supaya tidak dikorupsi lagi, agar Pemerintahan Daerah membuat aturan baru terkait dana UED-SP yang begitu besar itu.