Belum Ada Sanggahan dari Perusahaan, 2020 UMK Pekanbaru Jadi Rp2,9 Juta
RIAU24.COM - PEKANBARU - Jelang penetapan besaran upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru pada Januari 2020. Sampai saat ini belum ada satupun perusahaan yang menyampaikan sanggahan nya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Kamis (26/12/2019). Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan atau sanggahan untuk penundaan penetapan UMK baru.
"Jadi sampai hari ini belum ada laporan yang minta penundaan penetapan UMK 2020. Artinya perusahaan menyetujui besaran UMK ini," Kata Johnny.
Menurutnya, pihak perusahaan dapat mengajukan sanggahan terhadap penetapan UMK baru ini jika memang merasa keberatan dengan jumlah besaran yang telah ditetapkan. Perusahaan dapat membuat laporan tertulis ke Disnaker Pekanbaru untuk mengajukan sanggahanya dan alasannya.
Namun, sanggahan yang disampaikan atau bentuk penundaan yang diberikan perusahaan ke Disnaker Pekanbaru, akan dipelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan sanggahan itu.
"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan ke kita. Tentu kita akan pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa kita putuskan, tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," Jelasnya.