Menu

Belum Ada Sanggahan dari Perusahaan, 2020 UMK Pekanbaru Jadi Rp2,9 Juta

Ryan Edi Saputra 26 Dec 2019, 11:23
Kadisnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen (R24/put)
Kadisnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen (R24/put)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Jelang penetapan besaran upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru pada Januari 2020. Sampai saat ini belum ada satupun perusahaan yang menyampaikan sanggahan nya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Kamis (26/12/2019). Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan atau sanggahan untuk penundaan penetapan UMK baru.

"Jadi sampai hari ini belum ada laporan yang minta penundaan penetapan UMK 2020. Artinya perusahaan menyetujui besaran UMK ini," Kata Johnny.

Menurutnya, pihak perusahaan dapat mengajukan sanggahan terhadap penetapan UMK baru ini jika memang merasa keberatan dengan jumlah besaran yang telah ditetapkan. Perusahaan dapat membuat laporan tertulis ke Disnaker Pekanbaru untuk mengajukan sanggahanya dan alasannya. 

Namun, sanggahan yang disampaikan atau bentuk penundaan yang diberikan perusahaan ke Disnaker Pekanbaru, akan dipelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan sanggahan itu. 

"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan ke kita. Tentu kita akan  pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa kita putuskan, tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," Jelasnya. 

Sebelumnya, Disnaker juga telah melakukan sosialisasi keseluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru terkait jumlah besaran UMK 2020. Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dari UMK sebelumnya. 

Untuk tahun 2020 besaran UMK bakal diterapkan sebesar Rp2,9 juta. Johnny menyebut, jumlah itu cukup layak diterapkan untuk kota Pekanbaru, melihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Pekanbaru.

Sebab UMK ini berpatokan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta. Sementara UMK Pekanbaru yang lama ada pada besaran Rp2,7 juta. 

Ditambahkan Johnny, pihak nya juga telah membuka posko pengaduan. Jika perusahaan merasa keberatan, dapat membuat laporan di posko itu 10 hari menjelang UMK baru ditetapkan. 

"Tapi harus jelas, apa alasannya meminta penundaan. Apakah masalah keuangan, situasi dan segala macam, dan itu kita akan pelajari. Tapi kalau tidak ada masuk laporan, per 1 Januari serentak akan diberlakukan," Papar Johnny. 

Penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Dan juga telah disepakati dari berbagai pihak. 

Ia juga berharap dengan kenaikan UMK tersebut, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan upah yang layak. 

Apabila UMK Pekanbaru 2020 telah ditetapkan nanti, jika ada perusahaan yang tidak mematuhinya. Maka pihaknya siap untuk menerima dan memproses aduan dari pekerjaan atau karyawan. Sebab perusahaan juga wajib menerapkan UMK itu untuk karyawannya. (R24/put)