Menu

Belum Ada Sanggahan dari Perusahaan, 2020 UMK Pekanbaru Jadi Rp2,9 Juta

Ryan Edi Saputra 26 Dec 2019, 11:23
Kadisnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen (R24/put)
Kadisnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen (R24/put)

Sebelumnya, Disnaker juga telah melakukan sosialisasi keseluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru terkait jumlah besaran UMK 2020. Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dari UMK sebelumnya. 

Untuk tahun 2020 besaran UMK bakal diterapkan sebesar Rp2,9 juta. Johnny menyebut, jumlah itu cukup layak diterapkan untuk kota Pekanbaru, melihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Pekanbaru.

Sebab UMK ini berpatokan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta. Sementara UMK Pekanbaru yang lama ada pada besaran Rp2,7 juta. 

Ditambahkan Johnny, pihak nya juga telah membuka posko pengaduan. Jika perusahaan merasa keberatan, dapat membuat laporan di posko itu 10 hari menjelang UMK baru ditetapkan. 

"Tapi harus jelas, apa alasannya meminta penundaan. Apakah masalah keuangan, situasi dan segala macam, dan itu kita akan pelajari. Tapi kalau tidak ada masuk laporan, per 1 Januari serentak akan diberlakukan," Papar Johnny. 

Penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Dan juga telah disepakati dari berbagai pihak. 

Halaman: 123Lihat Semua