Ketua Komisi Yudisial: Albertina Ho Dilarang Rangkap Jabatan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan bahwa Albertina Ho dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai hakim.
Sebab hakim tidak diperkenankan memiliki rangkap jabatan. "Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya, dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," katanya. (R24/Bisma)
Sebab hakim tidak diperkenankan memiliki rangkap jabatan. "Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya, dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," katanya. (R24/Bisma)
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI