Menu

Ketua Komisi Yudisial: Albertina Ho Dilarang Rangkap Jabatan

Bisma Rizal 23 Dec 2019, 19:26
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (foto/int)
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (foto/int)
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan bahwa Albertina Ho dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai hakim.

Sebab hakim tidak diperkenankan memiliki rangkap jabatan. "Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya, dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," katanya. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua