Menu

Ketua Komisi Yudisial: Albertina Ho Dilarang Rangkap Jabatan

Bisma Rizal 23 Dec 2019, 19:26
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (foto/int)
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilarang merangkap jabatan sebagai hakim apalagi sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat ditemui wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (23/12/2019).

zxc1

Jaja menyebutkan, untuk Albertina wajib nonaktif sebagai hakim. "Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai Dewan Pengawas KPK menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Itu kan rangkap jabatan," ujarnya.

Namun apakah Albertina akan nonaktif atau mengundurkan diri. Jaja menyebutkan, itu adalah wilayah  dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK.

"Itu urusan internal di MA, apakah nanti harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di MA," terang dia.

zxc2

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan bahwa Albertina Ho dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai hakim.

Sebab hakim tidak diperkenankan memiliki rangkap jabatan. "Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya, dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," katanya. (R24/Bisma)