Ketua Komisi Yudisial: Albertina Ho Dilarang Rangkap Jabatan
Namun apakah Albertina akan nonaktif atau mengundurkan diri. Jaja menyebutkan, itu adalah wilayah dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
"Itu urusan internal di MA, apakah nanti harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di MA," terang dia.
zxc2