Menu

Ketua Komisi Yudisial: Albertina Ho Dilarang Rangkap Jabatan

Bisma Rizal 23 Dec 2019, 19:26
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (foto/int)
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilarang merangkap jabatan sebagai hakim apalagi sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat ditemui wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (23/12/2019).

zxc1


Jaja menyebutkan, untuk Albertina wajib nonaktif sebagai hakim. "Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai Dewan Pengawas KPK menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Itu kan rangkap jabatan," ujarnya.
Halaman: 12Lihat Semua