Mulai Tahun Depan, BI Wajibkan Standar QR Code Pembayaran
Dalam sosialisasi tersebut, BI menyampaikan digitalisasi di Indonesia kini menjadi salah satu aspek dalam kehidupan di masyarakat. Termasuk di dalamnya menyangkut penggunaan digitalisasi dalam sistem keuangan dalam rangka berkembanganya less-cash society pada kehidupan masyarakat sehari-hari.
Penggunaan QR Code misalnya, saat ini menjadi bagian dari keseharian, sebagai salah satu mekanisme pembayaran dari rekening digital milik masyarakat.
Dengan adanya standar QR Code, maka pengguna diberikan kemudahan dalam pembayaran dengan hanya menggunakan satu QR Code. Selama ini setiap PJSP menyediakan sistem sendiri dan pengguna hanya dapat men-scan 1 QR dari PJSP sehingga membuat pedangan memiliki banyak akun QR dari setiap PJSP. Dengan simplifikasi sistem QRIS, nantinya pengguna dapat men-scan QR dari seluruh PJSP karena pedagang memiliki satu standar QR, yakni QRIS.
Dari sisi pedagang juga menjadikan mereka cukup memiliki satu rekening di satu PJSP karena dapat berlaku untuk semua. Penggunaan QR Code yang efisien ini mendukung sketor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong inkusi keuangan.