Mulai Tahun Depan, BI Wajibkan Standar QR Code Pembayaran
RIAU24.COM - Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan seluruh QR Code pembayaran di Indonesia menggunakan satu standar QR Code yaitu QR Code Indonesian Standard (QRIS). Hal tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.
Penerbitan standar QRIS tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap inovasi teknologi dan perkembangan kanal pembayaran melalui QR Code yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran, serta untuk memperluas akseptasi pembayaran non tunai nasional secara lebih efisien. Standarisasi QRIS ini dikembangkan bersama oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Dalam peluncuran QRIS pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa QRIS yang diusung memiliki semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung). "Semangat ini sejalan dengan tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI yaitu SDM Unggul, Indonesia Maju," kata Perry dalam keterangan rilisnya.
Universal sendiri memiliki arti bersifat inklusif untuk semua lapisan masyarakat dan bisa digunakan di dalam dan di luar negeri. Gampang berarti transaksi bisa diakukan dengan mudah dan aman dalam satu genggaman. Kemudian Untung artinya QRIS bakal mengefisienkan penggunaan sistem QR Code lantaran satu QR Code dapat digunakan untuk seluruh aplikasi. Prinsip Langsung bermakna transaksi dapat dilakukan secara cepat dan saat itu juga dengan mendukung kelancaran sistem pembayaran.
zxc1
Untuk itu Bank Indonesia, termasuk seluruh 46 kantor perwakilan dalam negeri, ASPI, beserta penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) telah melakukan sosialisasi mengenai QRIS kepada pasar tradisional, universitas, pemerintah daerah, Lembaga sosial, tempat ibadah, dan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, BI menyampaikan digitalisasi di Indonesia kini menjadi salah satu aspek dalam kehidupan di masyarakat. Termasuk di dalamnya menyangkut penggunaan digitalisasi dalam sistem keuangan dalam rangka berkembanganya less-cash society pada kehidupan masyarakat sehari-hari.
Penggunaan QR Code misalnya, saat ini menjadi bagian dari keseharian, sebagai salah satu mekanisme pembayaran dari rekening digital milik masyarakat.
QR Code merupakan serangkaian kode yang memuat data atau informasi identitas pedagang/pengguna, nominal pembayaran, dan/atau mata uang yang dapat dibaca dengan alat tertentu dalam rangka transaksi pembayaran.
Dengan adanya standar QR Code, maka pengguna diberikan kemudahan dalam pembayaran dengan hanya menggunakan satu QR Code. Selama ini setiap PJSP menyediakan sistem sendiri dan pengguna hanya dapat men-scan 1 QR dari PJSP sehingga membuat pedangan memiliki banyak akun QR dari setiap PJSP. Dengan simplifikasi sistem QRIS, nantinya pengguna dapat men-scan QR dari seluruh PJSP karena pedagang memiliki satu standar QR, yakni QRIS.
Dari sisi pedagang juga menjadikan mereka cukup memiliki satu rekening di satu PJSP karena dapat berlaku untuk semua. Penggunaan QR Code yang efisien ini mendukung sketor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong inkusi keuangan.
Terkait biaya, Bank Indonesia membebankan transaksi regular baik on us maupun off us sebesar 0,7% kepada pedagang. Transaksi berkaitan dengan pendidikan besaran merchant discount rate (MDR) 0,6% dan SPBU 0,4%. Bank Indonesia membebaskan MDR untuk transaksi masyarakat dengan pemerintah, seperti dalam rangka bantuan sosial. Adapun manfaat bagi pedagang dengan memanfaatkan QRIS untuk usaha mereka, adalah mengikuti tren pembayaran secara nontunai sehingga memunculkan potensi perluasan penjualan karena ada alternatif pembayaran selain tunai.
Penggunaan QRIS juga bisa menurunkan biaya pengelolaan uang tunai lantaran tidak membutuhkan uang kembalian sekaligus menurunkan risiko hilangnya uang tunai dan risiko uang palsu. Manfaat lainnya dengan QRIS transaksi yang terjadi langsung tercatat otomatis dan dapat dilihat setiap saat. Ini sekaligus menjadi instrument dalam membangun profil kredit bagi bank sehingga memperbesar peluang untuk mendapatkan modal kerja dari bank.
Hingga 16 Desember 2019 sudah terdapat 23 PJSP yang memiliki persetujuan QRIS serta sudah terdapat 1,2 juta pedagang yang menggunakan QRIS. QRIS sendiri merupakan salah satu implementasi dari visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah dicanangkan sejak Mei 2019.