Terkuak Sebagai Modus Baru, Kepala Daerah Hingga Petinggi DPD Diduga Cuci Uang di Kasino, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
RIAU24.COM - Ada-ada saja cara orang untuk berkelit dari hukum. Ironisnya, aksi itu diduga dilakukan orang-orang yang sepatutnya jadi panutan di Tanah Air tercinta ini. Hal itu terkait dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya kepala daerah yang diduga melakukan aksi cuci uang di kasino, atau tempat perjudian di luar negeri. Tak hanya kepala daerah, aksi serupa juga diduga dilakukan pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Uang yang dicuci di tempat perjudian tersebut, diduga kuat adalah uang hasil kejahatan seperti korupsi, suap dan lain sebagainya. Jumlahnya diperkirakan berkisar antara puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
"Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya Kasino," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, Senin 16 Desember 2019.
Dilansir cnnindonesia, dengan melakukan hal itu, mereka akan aman membawa uang mereka ke Tanah Air. Karena uang yang mereka bawa sudah disertai keterangan bahwa uang tersebut berasal dari aktivitas di kasino.
Dikatakan, PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Menurutnya, kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini, para pelaku biasanya menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan. "Kami warning kepada pelaku, terduga pelaku, dan mengedukasi masyarakat ada cara-cara baru di dalam menyembunyikan hasil kejahatan," kata Badaruddin.